Slottica Casino PL

Zapraszamy do Slottica, gdzie czeka na Państwa wyjątkowa kolekcja gier kasynowych online. Oferujemy setki tytułów, od klasycznych automatów, przez nowoczesne sloty wideo, po emocjonujące gry z krupierem na żywo.

Naszym priorytetem jest zapewnienie Państwu najwyższego poziomu bezpieczeństwa i komfortu gry. Cieszcie się szybkimi wypłatami, atrakcyjnymi bonusami oraz profesjonalną obsługą klienta dostępną przez całą dobę.

Dołączcie do Slottica już dziś i przekonajcie się, dlaczego jesteśmy jednym z najchętniej wybieranych kasyn online. Niezależnie od tego, czy gracie na komputerze, czy na urządzeniu mobilnym, świat Slottica Kasyno jest zawsze na wyciągnięcie ręki.

Co nas wyróżnia?

Tysiące graczy w Polsce już wybrało Slottica PL. Przekonaj się sam, co czyni nas wyjątkowymi. Dołącz już dziś i zostań częścią naszej grywalnej społeczności!

Bonusy w Slottica Casino

W Slottica wiemy, jak sprawić, by Twoja gra była jeszcze bardziej ekscytująca. Nasze bonusy i promocje to prawdziwa uczta dla każdego gracza:

Gry w kasynie Slottica

Zanurz się w świat gier na Slottica - to miejsce, gdzie każdy znajdzie coś dla siebie. Uwielbiasz sloty? Mamy ich setki! Od klasycznych owocówek, które przypomną Ci stare dobre czasy, po nowoczesne automaty z jackpotami, które mogą odmienić Twoje życie. A może wolisz klasyczne gry stołowe? Ruletka, blackjack, poker - poczuj się jak w prawdziwym kasynie, nie wychodząc z domu. Dla tych, którzy szukają jeszcze większych emocji, mamy kasyno na żywo z prawdziwymi krupierami i graczami z całego świata.

Nie musisz się martwić o jakość gier - współpracujemy tylko z najlepszymi, takimi jak NetEnt czy Microgaming. Nasza strona jest prosta i przejrzysta, więc szybko znajdziesz to, czego szukasz. A co najlepsze, ciągle dodajemy nowe gry, żebyś nigdy się nie nudził.

Niezależnie od tego, czy jesteś doświadczonym graczem, czy dopiero zaczynasz swoją przygodę, Slottica to miejsce dla Ciebie. Wpadaj i baw się dobrze!

Nowe gry

Świeżo dodane tytuły w kasynie;

Najlepsze gry

Gry z najwyższym zwrotem i szansą na wygraną;

Automaty

Najszerzej reprezentowana kategoria z bogatym wyborem tematów;

Gry stołowe

Gry karciane, jak poker, ruletka, blackjack, bakarat;

Na żywo

Gry na żywo z krupierem, jak w prawdziwym kasynie;

Jackpoty

Automaty z progresywnymi jackpotami;

inne gry

Rzadkie gry, jak kości, bingo i inne.

Metody Płatności w kasynie online Slottica

W Slottica dokładamy wszelkich starań, aby proces wpłat i wypłat był szybki, bezpieczny i wygodny dla naszych graczy. Oferujemy szeroki wybór metod płatności, dostosowanych do potrzeb polskich użytkowników. Niezależnie od tego, czy preferujesz karty kredytowe, e-portfele, czy tradycyjne przelewy bankowe, nasza platforma zapewnia różnorodne opcje płatności, abyś mógł łatwo i bezproblemowo zarządzać swoimi środkami. Przetwarzanie transakcji odbywa się natychmiastowo, a nasze elastyczne limity depozytów i wypłat pozwalają na swobodne planowanie gry.

Metoda płatności Min./maks. depozyt Min. wypłata czas przetwarzania transakcji
Karta kredytowa/debetowa 70 PLN / 20 000 PLN 100 PLN Natychmiastowo
Przelew bankowy 100 PLN / 50 000 PLN 200 PLN 1-3 dni robocze
E-portfel (Skrill, Neteller) 70 PLN / 10 000 PLN 100 PLN Natychmiastowo
Paysafecard 70 PLN / 4 000 PLN Niedostępna Natychmiastowo
Kryptowaluty (Bitcoin) 100 PLN / 50 000 PLN 200 PLN Natychmiastowo

Slottica Casino PL: Twoje kasyno pełne emocji i nagród!

Wyobraź sobie, że każdego dnia masz szansę na aż 10 000 darmowych spinów lub kilka tysięcy złotych wygranej w turniejach. Ale to nie wszystko! W Slottica czekają na Ciebie również niesamowite nagrody rzeczowe o łącznej wartości nawet 875 000 zł! Marzysz o nowym smartfonie Samsung, zestawie Apple, eleganckim zegarku czy profesjonalnym monitorze komputerowym? To wszystko może być Twoje! Te fantastyczne nagrody sprawią, że gra będzie jeszcze bardziej ekscytująca.

Graj w Slottica zawsze i wszędzie!

Wiemy, że smartfon to Twój najlepszy przyjaciel, dlatego Slottica Casino umożliwia Ci grę w dowolnym miejscu i czasie. Oprócz strony internetowej idealnie zoptymalizowanej pod kątem urządzeń mobilnych, stworzyliśmy dla Ciebie specjalną aplikację na systemy Android i iOS. Dzięki niej zarządzanie kontem, wpłaty, wypłaty, obstawianie zakładów i kontakt z obsługą klienta będą jeszcze prostsze i wygodniejsze.

Pobierz aplikację i odbierz bonus bez depozytu!

Pobranie aplikacji Slottica to pestka. Wystarczy, że skorzystasz z linku na stronie kasyna lub zeskanujesz kod QR. A jeśli wpłacisz co najmniej 5 zł przed instalacją, otrzymasz specjalny bonus bez depozytu po zainstalowaniu aplikacji na swoim smartfonie!

Nie czekaj, dołącz do Slottica już dziś i rozpocznij swoją przygodę pełną emocji i nagród!

Lemahnya Regulasi Pengeras Suara Masjid

Oleh Fathoni Ahmad

Ada beberapa macam jenis suara yang keluar dari pengeras suara masjid berupa speaker atau yang familiar disebut Toa. Suara-suara tersebut ialah azan, iqomat, puji-pujian, tarhim, takbiran, dan lain-lain. Resonansi suara dari pengeras selain ditujukan ke dalam (indoor), juga diarahkan keluar (outdoor). Ketika suara dari pengeras ditujukan keluar, inilah yang menimbulkan persoalan karena dianggap terlalu keras sehingga mengganggu apalagi suara tersebut tidak hanya muncul dari satu masjid, tetapi juga dari masjid lain yang terkadang jaraknya tidak terlalu jauh.

Dalam kondisi masyarakat yang homogen, pengeras suara tersebut tidak menjadi problem. Tetapi konflik horisontal muncul ketika masyarakat di sekitar masjid heterogen atau berasal dari latar belakang keyakinan yang berbeda, terutama di kota-kota besar dan masyarakat kosmopolit. Saking tidak tahannya dengan suara yang amat keras dari masjid, terkadang seseorang langsung memprotesnya tanpa tedeng aling-laing sehingga ditanggapi secara frontal pula oleh pihak masjid.

Berawal dari hal itu, kemudian muncul tafsir subjektif yaitu penistaan atau penodaan agama. Dari kasus-kasus yang telah terjadi, pihak pemrotes tidak hanya dari kalangan non-Muslim saja, tetapi juga dari pihak Muslim sendiri yang mempunyai sejumlah problem kesehatan ketika mendengar suara terlalu keras. Namun, dari aduan penodaan agama tersebut, kerap kali yang menjadi korban hanya dari kalangan non-Muslim, berupa penjara.

Contoh terbaru dari kasus yang menimpa Meiliana, perempuan berusia 44 tahun asal Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara yang dua tahun lalu memprotes suara azan yang dinilainya terlampau keras dari Masjid Al-Maksun di sekitar tempat tinggalnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2016 atau dua tahun yang lalu. Tidak begitu saja terima dengan protes Meiliana, pihak masjid yang dipimpin oleh Imam Masjid bernama Harris Tua Marpaung dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid mendatangi rumah Meiliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jemaah masjid dengan Meiliana.

Dampak dari perdebatan tersebut lalu muncul konflik horisontal yang menjalar pada aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh sejumlah orang. Menurut laporan Tempo, kerusuhan menjalar dari massa yang tidak diketahui asalnya itu menyerbu kelenteng dan vihara di sekitar Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera yang terletak di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu suasana mencekam.

Akibatnya, sekitar tiga vihara, 8 kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan, dan rumah Meiliana rusak. Sebanyak 20 orang juga sempat ditahan polisi karena dianggap menjadi pelaku pengrusakan. Buntut dari rangkaian peristiwa itu, Meiliana menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Sekitar 8 orang yang terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga diseret dan dihukum sekitar 1 sampai 3 bulan penjara.

Sempat dua tahun kasus tersebut terhenti, pada Rabu, 22 Agustus 2018, Meiliana divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dari pasal penodaan agama tersebut. Pelbagai macam reaksi muncul dari masyarakat. Dukungan lewat penandatanganan petisi mengalir untuk Meiliana karena hakim pengadilan dianggap terintimidasi oleh tekanan massa tanpa mengindahkan substansi kasus dan hukum yang ada. Tak kurang dari 50.000 warganet (netizen) meneken petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Meiliana.

Kontradiksi Regulasi

Menghubungkan protes suara azan yang terlampau keras dengan pasal penodaan agama dari pihak masjid terlihat kontradiktif karena Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan aturan pengeras suara masjid. Regulasi yang hanya berupa instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla. Meskipun regulasi berupa instruksi tersebut sesungguhnya tidak cukup kuat untuk mengatur problem besar sehingga diperlukan penguatan regulasi.

Namun, masjid yang merupakan salah satu lembaga terbimbing dalam kehidupan masyarakat oleh Kementerian Agama itu secara otomatis tidak bisa serta merta mengindahkan instruksi tersebut. Kemenag yang juga mempunyai kepanjangan tangan lewat Kantor Urusan Agama di berbagai daerah maupun para penyuluh agama di berbagai pelosok harus bisa menyosialisasikan instruksi tersebut sehingga sampai kepada para pengurus masjid.

Dari instruksi itu, bisa dilihat bahwa aturan pengeras suara di masjid telah ditetapkan oleh Kemenag untuk setiap waktu sholat, baik subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya, sholat jumat, waktu takbir, tarhim dan ramadhan, serta waktu upacara hari besar Islam dan pengajian. Instruksi per item telah dijelaskan, baik terkait pengeras suara ke dalam maupun keluar. Satu hal penting yang tidak dijelaskan dalam instruksi tersebut yaitu volume pengeras suara. Karena dari kasus per kasus, suara yang teramat keras menjadi titik protes seperti yang juga dilakukan oleh Meiliana di Tanjung Balai.

Meiliana dijerat dengan pasal penodaan agama yaitu pasal 156a dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 yang berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

Padahal pasal sebelumnya, yaitu pasal 3 menyatakan: “Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.”

Di titik inilah kasus Meiliana belum dilakukan tindakan apapun, baik oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, maupun Presiden RI sehingga implementasi pasal 156a tidak bisa berdiri sendiri. Menurut Dosen Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Rumadi Ahmad, pasal 156a harus dikaitkan dengan pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 karena di situlah substansi penodaan agama.

Pasal 1 tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Menurut Rumadi yang juga menjadi saksi ahli kasus Meiliana, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 tersebut terdakwa tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut sehingga tidak bisa dikatakan melakukan penodaan agama. Terdakwa tidak melakukan dukungan umum, juga tidak menyampaikan perasaannya di muka umum. Dia hanya menyempaikan dalam perbincangan kecil dengan beberapa orang yang kemudian disebarkan ke banyak orang. Terdakwa juga tidak melakukan penafsiran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.

 

Mengedepankan Kekeluargaan dan Musyawarah

Warisan luhur bangsa Nusantara ialah tidak lepas dari tradisi musyawarah dengan penuh kekeluargaan. Apapun hukum yang tersemat di atas kertas, hukum adat lebih mengikat. Sehingga mengadatkan atau mentradisikan musyawarah dengan penuh kekeluargaan harus menjadi pondasi kokoh untuk menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.

Meiliana dan sang suami sebetulnya sudah meminta maaf kepada pihak Masjid Al-Maksun Tanjung Balai Selatan. Tetapi ketegangan dan perdebatan yang sudah kadung terjadi menyulut sejumlah orang untuk melakukan aksi-aksi anarkis berupa pengrusakan rumah ibadah sehingga perbuatan Meiliana dianggap memicu kerusuhan dan konflik horisontal. Protes secara langsung memang rawan memicu konflik. Bisa berbeda ketika seseorang menyampaikannya lewat lembaga-lembaga terkait sehingga termediasi, tidak liar.

Pihak masjid juga seharusnya bisa meredam jamaah atas protes Meiliana tersebut. Karena potensi sentimen SARA cukup besar, terbukti dari kerusuhan yang ditimbulkan. Lembaga penegakkan hukum tidak harus selalu menjadi muara terkahir, tetapi kedua pihak bisa menyelesaikannya secara kultur harmonis lewat lembaga-lembaga yang ada seperti NU, Muhammadiyah, MUI setempat, dan dari pihak klenteng serta vihara. Lembaga-lembaga yang menjadi naungan jutaan orang tersebut adalah satu bangsa dan keluarga sehingga harus diselesaikan secara kekeluargaan. Wallahu’alam bisshowab.

Penulis adalah Takmir di Masjid Al-Muhajirin Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor; Pengajar di Fakultas Agama Islam UNUSIA Jakarta

Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/94837/lemahnya-regulasi-pengeras-suara-masjid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.