PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Mekanisme Pemilihan Ketua Diseragamkan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menyampaikan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditetapkan dalam Muktamar Ke-35 NU. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penyamaan mekanisme pemilihan ketua di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai dari PBNU hingga pengurus ranting dan anak ranting.
Penjelasan mengenai aturan baru itu disampaikan dalam rapat perdana PBNU masa khidmat 2026–2031 pada Kamis (8/10/2026). Pertemuan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti lebih dari 500 ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Rapat tersebut dihadiri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, serta Katib Aam PBNU Prof. KH Mohammad Nuh. Dalam penjelasannya, Mohammad Nuh menyebutkan bahwa pemilihan ketua tetap mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk memperoleh maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan. Tahap berikutnya dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan Rais terpilih sesuai ketentuan ART NU.
Mohammad Nuh menegaskan bahwa kepentingan jamaah dan jamiyah harus ditempatkan secara seimbang dalam pengelolaan organisasi. Menurutnya, tata kelola yang baik diperlukan agar keduanya dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Aturan Rangkap Jabatan Politik Turut Dipertegas
Selain mengatur mekanisme pemilihan ketua, AD/ART hasil Muktamar Ke-35 juga memuat ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya tidak diperbolehkan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam ART NU.
Perubahan tersebut turut mencakup penguatan kaderisasi bagi pengurus di semua tingkatan, penataan aset dan badan usaha milik organisasi, serta pengaturan penyelesaian sengketa internal NU.
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Gudfan Arif Ghofur menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memahami ketentuan baru secara seragam. Hal ini dinilai penting mengingat sekitar 130 kepengurusan NU diperkirakan akan mengakhiri masa khidmatnya dalam beberapa bulan mendatang.
Gus Gudfan menekankan bahwa kesamaan pemahaman terhadap AD/ART diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran dan perdebatan dalam pelaksanaan konferensi di tingkat wilayah maupun cabang. Karena itu, seluruh pengurus diminta menjadikan hasil Muktamar Ke-35 sebagai pedoman dalam menjalankan proses organisasi.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyatakan bahwa pembaruan AD/ART merupakan bagian dari upaya mengembalikan NU kepada semangat awal pendiriannya. Pada masa khidmat 2026–2031, PBNU akan memprioritaskan konsolidasi, rekonsiliasi, dan pelayanan kepada umat dengan tetap merujuk pada Qanun Asasi.
Gus Kikin juga menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Khittah Nahdlatul Ulama serta nilai-nilai dasar yang melandasi berdirinya NU pada 1926.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi, PBNU akan menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis pelaksanaan konferensi, terutama bagi kepengurusan yang masa khidmatnya segera berakhir. Selain itu, konsolidasi melalui kunjungan ke berbagai wilayah dan pertemuan rutin bersama pengurus daerah akan diperkuat.
PBNU berharap penerapan AD/ART yang baru dapat mendorong tata kelola organisasi menjadi lebih tertib, solid, dan terarah. Penyeragaman mekanisme pemilihan ketua juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memastikan pelaksanaan khidmat NU tetap berlandaskan nilai-nilai yang diwariskan para pendirinya.